
Pantau - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
Jalan Ditutup dan Massa Aksi Memenuhi Lokasi
Jalan Bungur Besar Raya di depan gedung pengadilan ditutup sementara sejak pukul 09.37 WIB.
Penutupan dilakukan dengan penjagaan polisi dan pemasangan barier di sekitar lokasi persidangan.
Di depan gedung pengadilan, sejumlah orang melakukan demonstrasi untuk memberikan dukungan kepada Hasto Kristiyanto.
Massa terlihat mengenakan pakaian bernuansa merah, identik dengan warna partai yang menaungi Hasto.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto karena dianggap merintangi penyidikan terhadap tersangka buronan Harun Masiku.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengatur PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Suap itu diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Donny Tri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Harun Masiku sendiri masih berstatus buronan sejak tahun 2020.
Jaksa menyebutkan bahwa uang yang diberikan mencapai SGD 57.350 atau setara dengan Rp600 juta, dan diserahkan kepada Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara.
- Penulis :
- Peter Parinding