
Pantau - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menyatakan bahwa pencabutan tersebut bersifat sementara karena dugaan pelanggaran etik profesi.
"Kalau nanti status (kriminal)-nya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR-nya", ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini dan laporan telah diteruskan ke pihak kepolisian.
Arianti menjelaskan bahwa pencabutan STR berdampak langsung pada Surat Izin Praktik (SIP), yang otomatis gugur karena SIP hanya dapat diterbitkan jika STR masih berlaku.
Perbedaan Penanganan Kasus MSF dan PAP
Arianti membandingkan kasus MSF dengan kasus dr. PAP, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang bertugas di RSHS Bandung.
STR dr. PAP langsung dicabut karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam kasus pelecehan terhadap pasien dan sudah ditangani pihak berwenang.
"Yang PAP ini langsung dicabut karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya. Karena kasusnya adalah pidana, jelas di situ. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai TSK, sehingga ini sudah harus kita cabut", jelas Arianti.
Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI, Sundoyo, menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pelayanan medis dalam kasus MSF, termasuk dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan rekomendasi dari penyidik Polres Garut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Sesuai Pasal 308 Ayat 1 UU Kesehatan, tenaga medis yang diduga melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan penyidik wajib meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.
Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga petang, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan rekomendasi lebih lanjut.
Arianti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke KKI jika menemukan dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan kesehatan.
KKI telah menyediakan kanal pelaporan resmi agar masyarakat dapat turut mengawasi praktik tenaga medis secara lebih aktif.
- Penulis :
- Arian Mesa