Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Foto: Pemeriksaan istri hakim menjadi sorotan dalam penyidikan suap vonis lepas kasus korupsi CPO.

Pantau - Kejaksaan Agung memeriksa istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, "Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB."

Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Rangkaian Dugaan Suap

Selain istri Agam Syarif, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu BM, seorang pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta EI, sopir dari Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Harli Siregar.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), keduanya advokat; Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan; Djuyamto (DJU), hakim ketua; Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), keduanya hakim anggota; serta Muhammad Syafei (MSY), anggota tim legal PT Wilmar Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Agam Syarif menerima suap dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY) melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), untuk memuluskan vonis lepas terhadap tiga perusahaan tersangka.

Selain Agam Syarif, hakim ketua Djuyamto dan hakim anggota Ali Muhtarom juga disebut menerima bagian dari uang suap tersebut.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dan diduga mengetahui bahwa uang tersebut ditujukan untuk memengaruhi putusan.

Vonis lepas itu diberikan terhadap tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Penulis :
Arian Mesa