
Pantau - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Proyek Patung Ikon dan Markup Anggaran
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ikon daerah berupa patung, yang terinspirasi dari tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Pagu anggaran proyek ini mencapai lebih dari Rp6,996 miliar.
Namun, menurut Armen, proyek tersebut sarat dengan penggelembungan anggaran atau markup.
"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," jelasnya.
Dawam disebut memerintahkan MDW, seorang ASN yang juga Kepala SKPD, untuk merancang proyek tersebut.
Perencanaan dilakukan oleh SS, yang meminjam perusahaan lain untuk mendapat pekerjaan jasa konsultan.
Setelah itu, MDW yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun kerangka acuan kerja (KAK) dan mengarahkan proyek seolah-olah berupa konstruksi biasa.
"Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC," tambah Armen.
Modus Pengaturan Tender dan Kerugian Negara
Proyek akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin oleh AC, namun kemudian pekerjaan didiskon ke perusahaan lain.
Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
"Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar," tegas Armen.
Selain Dawam, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MDW (ASN di Kabupaten Lampung Timur), AC (direktur perusahaan penyedia jasa), dan SS (direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek).
Kasus ini akan terus dikembangkan dan para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa