
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dua Calon Wali Kota Malang, Moch Anton di Tlogomas dan Ya'qud Ananda Qudban di Jalan Ijen, Selasa sore (20/3/2018). Penggeledahan itu terkait kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.
Ada tiga mobil tim penyidik KPK masuk di garasi rumah pribadi Anton. Mereka melakukan penggeledahan sekitar 2,5 jam dan baru sekitar pukul 15.00 WIB tim penyidik meninggalkan rumah pribadi Wali Kota Malang nonaktif tersebut.
Penggeledahan tersebut berlangsung tertutup. Pihak yang tak berkepentingan dilarang masuk. Begitu juga sebaliknya, orang-orang yang ada di dalam rumah saat tim penyidik masuk dilarang keluar. Rumah tersebut dijaga ketat aparat kepolisian.
Baca juga: Jusuf Kalla: Perppu Usulan KPK Bisa Saja Diterbitkan, Asal.....
Ketua RW 01 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Aziz Maulana mengaku dirinya dipanggil penyidik untuk menyaksikan proses penggeledahan di dalam rumah Moch Anton yang juga Cawali petahana tersebut.
"Katanya disuruh menyaksikan, ternyata tamunya dari KPK," ujarnya.
Aziz mengaku dirinya diminta menyaksikan proses penggeledahan di rumah Moch Anton sudah dua kali. Yang pertama pada Agustus 2017.
Sementara itu, Moch Anton tiba dirumahnya sesaat setelah penyidik KPK keluar. Tidak ada komentar yang dilontarkan Cawali nomor urut 1 itu. Ia langsung masuk ke rumahnya.
Baca juga: Ketua DPR Tolak Perppu Usulan KPK Soal Penggantian Cakada Korupsi
Usai menggeledah rumah pribadi Wali Kota Malang nonaktif tersebut, penyidik KPK langsung menuju rumah Cawali Kota Malang Ya'qud Ananda Qudban di Jalan Ijen 73.
Juru bicara pemenangan Ya'qud Ananda Qudban, Dito Arief mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan KPK itu. "Belum ada rilis resmi dari KPK. Soal pemeriksaan itu, saya belum dapat informasi," kata Dito.
KPK sudah mendakwa dua orang dalam kasus ini, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief didakwa menerima suap sebesar Rp700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Suap itu terkait dengan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan informasi, ada 19 tersangka baru dalam kasus itu. Terdiri dari anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang serta Moch Anton selaku Wali Kota Malang nonaktif.
- Penulis :
- Adryan N