
Pantau.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Malang H.Mochammad Anton beserta 18 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.Menanggapi hal tersebut, peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak tersebut sebagai sesuatu yang memprihatinkan dan buruk.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dua Calon Wali Kota Malang
"Saya pikir ini sesuatu yang memprihatinkan dan ini gejala yang sebenarnya pindah dari tingkat pusat ke tingkat daerah jadi upaya-upaya memperkaya diri ini kemudian mengalir sampai ke tingkat daerah dan ini menurut kita sesuatu yang buruk," ujar Emerson di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).Emerson menegaskan, seharusnya dana yang tercakup dalam APBD itu selayaknya digunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kepentingan rakyat itu sendiri, bukan malah menjadi 'bagi-bagi duit' dengan tujuan untuk memperkaya diri."Jadi dana-dana APBD itu harusnya buat kepentingan rakyat bukan kepentingan elit baik eksekutif maupun legislatif, menurut saya ini kolaborasi yang memalukan," ujarnya.Ia melanjutkan, seharusnya antara pemerintah dengan legislatif menjalin hubungan yang bertujuan untuk menjadikan rakyat sejahtera, bukan malah mengambil uang rakyat. "Kalau kolaborasi untuk misalnya mensejahterakan harus dipuji tetapi ini kolaborasi untuk bagi-bagi uang untuk mengambil uang rakyat," tandasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta