billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Tangerang Deportasi Dua WNA Tiongkok yang Langgar Izin Tinggal demi Bekerja

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Imigrasi Tangerang Deportasi Dua WNA Tiongkok yang Langgar Izin Tinggal demi Bekerja
Foto: Dua WNA Tiongkok dideportasi karena terbukti bekerja secara ilegal di Indonesia dengan izin kunjungan.

Pantau - Dua warga negara Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, menyampaikan bahwa kedua warga asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian karena terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Keduanya hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, tetapi kedapatan sedang bekerja di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang.

Kronologi Pengamanan dan Jenis Pelanggaran

WN Tiongkok berinisial XZ diamankan terlebih dahulu pada 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh.

XZ diketahui mulai bekerja sejak Februari 2025 sebagai kuli bangunan, melakukan pekerjaan seperti memotong kayu furniture, rak display, hingga kusen aluminium.

Satu hari kemudian, tepatnya pada 11 April 2025, WN Tiongkok berinisial ZJ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

ZJ datang ke Indonesia pada 12 Maret 2025 menggunakan izin tinggal kunjungan Indeks B1, namun saat diamankan ia sedang mempersiapkan operasional perusahaan sebagai seorang mandor.

ZJ diketahui dikirim oleh kantor pusat perusahaannya di Tiongkok untuk membantu pembukaan cabang perusahaan di Indonesia.

Pengamanan terhadap kedua WNA ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Tindakan Administratif: Deportasi dan Penangkalan

Hasanin menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud izin tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menegaskan bahwa terhadap XZ dan ZJ telah diberikan tindakan administratif keimigrasian.

Tindakan yang diberikan berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

Penulis :
Gian Barani