HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Penahanan Ijazah dan Pemotongan Gaji karena Salat Jumat, UD Sentoso Seal Disorot

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Dugaan Penahanan Ijazah dan Pemotongan Gaji karena Salat Jumat, UD Sentoso Seal Disorot
Foto: Perusahaan di Surabaya diduga tahan ijazah dan potong gaji karyawan yang Salat Jumat, Wamenaker sebut tindakan biadab dan langgar hak beribadah.

Pantau - UD Sentoso Seal, perusahaan suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penahanan ijazah milik karyawan serta pemotongan gaji terhadap karyawan yang menjalankan ibadah Salat Jumat.

Kasus ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi D DPRD Surabaya, di mana terungkap adanya 31 ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan, meskipun tidak diakui oleh pemilik usaha.

Selain itu, mantan karyawan mengaku bahwa gajinya pernah dipotong karena menjalankan ibadah Salat Jumat.

"Di samping ada penahanan ijazah juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini juga soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya", ungkap salah satu anggota dewan.

Wamenaker Kecam Keras, Tegaskan Hak Beribadah Dilindungi Undang-Undang

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) turut menyoroti kasus ini dan melakukan inspeksi mendadak ke gudang perusahaan tersebut.

Ia menanggapi tegas dugaan pemotongan gaji karena ibadah dengan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

"Itu yang paling tepat, jawabannya biadab (terkait pemotongan gaji bila Salat Jumat)", tegas Noel.

Noel juga mengingatkan bahwa hak untuk menjalankan ibadah, baik ke gereja, masjid, pura, maupun kuil, dijamin sepenuhnya oleh undang-undang.

"Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka (perusahaan) melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi", lanjutnya.

Kasus ini menuai reaksi keras dari publik dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh instansi pemerintah terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.

Penulis :
Peter Parinding