
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dengan dugaan merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Laporan tersebut masuk pada Selasa, 15 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Penyidik kemudian memeriksa empat orang saksi serta seorang ahli pidana bernama Feri Umar Farouk untuk memperkuat proses penyelidikan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor", ungkap pihak kepolisian.
Terbukti Bersalah, Tersangka Langsung Ditahan
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dan langsung menahan pelaku pada Kamis, 17 April 2025.
"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025", lanjut keterangan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Penulis :
- Peter Parinding
- Editor :
- Ricky Setiawan