HOME  ⁄  Nasional

PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan
Foto: Pemprov Jabar ajukan banding usai kalah dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen.

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalah dalam sidang gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Putusan perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan pada 17 April 2025 mengabulkan seluruh gugatan dari pihak penggugat dan menolak seluruh eksepsi dari tergugat dan tergugat intervensi.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut sertipikat tersebut.

Kepala BPN juga diperintahkan untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Pemprov Jabar Akan Banding, Sebut Putusan Tidak Adil bagi Kepentingan Umum

Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengajukan upaya banding.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menegaskan bahwa banding merupakan hak pihaknya dan akan segera ditempuh sesuai prosedur hukum.

Arief menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Pemprov Jabar belum menerima salinan fisik lengkap dari putusan pengadilan.

Namun demikian, Pemprov berkomitmen untuk mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Arief juga menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan kepentingan umum, mengingat objek sengketa adalah bangunan sekolah negeri yang masih aktif beroperasi.

Gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung pertama kali didaftarkan pada 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam perkara ini, tergugat utama adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, sementara tergugat intervensi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penulis :
Peter Parinding

Terpopuler