Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Indonesia Lengkapi Dokumen Afidavit untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Indonesia Lengkapi Dokumen Afidavit untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Foto: Pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen afidavit sebagai syarat penting dalam proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dokumen afidavit menjadi syarat penting yang diminta Pemerintah Singapura untuk melanjutkan persidangan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Paulus Tannos merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan saat ini tengah ditahan oleh Pemerintah Singapura.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa afidavit yang diminta merupakan "dokumen yang melengkapi untuk penuntutan di sana".

Proses Ekstradisi Masih Berlangsung, Sidang Dijadwalkan Juni 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk mendukung permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Pengurusan dokumen ini ditangani oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Komunikasi antara Ditjen AHU dan KPK terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyatakan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penyidik tengah mengupayakan pemenuhan dokumen afidavit yang diminta oleh Pemerintah Singapura sebelum tenggat waktu 30 April 2025.

Penulis :
Arian Mesa