
Pantau - Anggota Bawaslu RI, Puadi, turun langsung ke Kabupaten Serang untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang.
Pengawasan dilakukan secara melekat pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokasi OTT guna menindaklanjuti potensi distribusi politik uang ke masyarakat.
"Kami melakukan pengawasan langsung sebagai bentuk keseriusan menindak dugaan pelanggaran. Apalagi bukti-buktinya sudah ada", ujar Puadi.
Bukti Sudah Dikantongi, Masyarakat Diimbau Waspada
Puadi menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa uang tunai, barang bukti elektronik, serta dokumen yang diperoleh dari hasil OTT.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas kemungkinan adanya warga yang telah menerima uang politik.
Puadi menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan pemilu.
Sebelumnya, tim Gakkumdu telah menangkap dua tersangka berinisial ND (30) dan MH (31) di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal.
Keduanya diketahui sebagai bagian dari tim pemenangan salah satu calon kepala daerah.
Modus yang digunakan adalah meminta Kartu Keluarga (KK) warga agar masuk dalam daftar pemilih tertentu, serta menjanjikan uang Rp50 ribu untuk memilih calon tersebut.
Dari pengakuan para pelaku, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex dan Andri, yang disebut sebagai anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
- Penulis :
- Peter Parinding