billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Trimedya Panjaitan Raih Gelar Doktor, Disertasinya soal Barang Sitaan-Rampasan

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Trimedya Panjaitan Raih Gelar Doktor, Disertasinya soal Barang Sitaan-Rampasan
Foto: Trimedya Panjaitan resmi sandang gelar doktor, angkat isu pengelolaan aset sitaan dan rampasan negara

Pantau - Politisi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Sabtu, 19 April 2025.

Sidang tersebut digelar di Aula Sidang Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, dan dihadiri sejumlah tokoh nasional dari lintas partai dan lembaga.

Disertasinya berjudul Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat, yang secara khusus menyoroti paradigma aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.

Kritik dan Usulan Pembaruan Pengelolaan Aset Sitaan

Dalam pemaparannya, Trimedya menekankan bahwa aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK perlu mengubah cara pandang terhadap barang sitaan dan rampasan.

"Barang sitaan ini bukan sekadar alat bukti di persidangan, tapi ini aset yang harus dirawat, dipelihara supaya valuenya (terjaga)," tegas Trimedya.

Ia mengkritisi praktik selama ini yang membiarkan barang sitaan rusak karena tidak dikelola dengan baik sejak tahap penyelidikan hingga perkara inkrah.

Contohnya, barang bernilai Rp 500 miliar bisa turun menjadi hanya Rp 200 miliar karena tidak dirawat, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Trimedya juga mendorong adanya koordinasi dan sistem pengelolaan terintegrasi antar lembaga penegak hukum, serta mencontoh sistem pengelolaan aset sitaan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Belanda.

Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 yang mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

"Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif," ujarnya.

Trimedya menilai KPK lebih unggul dalam hal penyimpanan barang sitaan, dengan sistem penataan aset mewah yang tertata rapi dan profesional.

Namun, ia menyayangkan bahwa sistem tersebut baru tersedia di satu lokasi dan mendorong perluasan sistem serupa secara nasional.

Dihadiri Tokoh-Tokoh Penting Nasional

Sidang promosi doktor Trimedya diuji oleh delapan penguji, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Ganjar Pranowo, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Turut hadir pula tokoh lintas partai dan profesi seperti Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Benny K Harman, mantan pimpinan DPR Azis Syamsuddin, pengamat politik Henri Satrio, dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.

Penulis :
Peter Parinding