Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Motor Sitaan KPK Milik Ridwan Kamil Dipindahkan ke Lokasi Aman

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Motor Sitaan KPK Milik Ridwan Kamil Dipindahkan ke Lokasi Aman
Foto: Sepeda motor milik Ridwan Kamil yang sebelumnya disita KPK telah diamankan di lokasi lain.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan, telah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

"Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Penyitaan sepeda motor tersebut dilakukan saat KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang kini telah diamankan.

Tessa menyampaikan bahwa informasi mengenai lokasi penyimpanan motor belum bisa diungkapkan.

"Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," jelasnya.

Lima Tersangka dan Potensi Kerugian Negara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Penulis :
Arian Mesa