Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Klaim Presiden Prabowo Akan Bubarkan DPR RI Lewat Dekrit adalah Hoaks

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Klaim Presiden Prabowo Akan Bubarkan DPR RI Lewat Dekrit adalah Hoaks
Foto: (Sumber: Arsip - Presiden Prabowo Subianto melantik Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Dwiarso Budi Santiarto dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar.)

Pantau - Sebuah unggahan di Facebook yang menyebut Presiden Prabowo Subianto siap mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI dan dipanggil oleh Dewan Keamanan PBB dipastikan sebagai informasi palsu.

Tidak Ada Dasar Hukum dan Pernyataan Resmi

Unggahan tersebut memuat narasi bahwa Prabowo menyatakan: “Demi bangsa dan atas nama rakyat Indonesia saya siap mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan parlemen RI.”

Namun, hasil penelusuran tidak menemukan pernyataan resmi dari Presiden, Istana, atau lembaga pemerintah terkait rencana pembubaran DPR RI.

Secara konstitusional, Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan DPR.

Foto yang Digunakan Menyesatkan

Foto Presiden Prabowo yang digunakan dalam unggahan tersebut diambil dari dokumentasi saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Rio de Janeiro, Brasil.

Tidak ada kaitan antara kehadiran Presiden di KTT G20 dengan Dewan Keamanan PBB maupun isu pembubaran parlemen.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Prabowo akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI merupakan informasi menyesatkan dan tidak sesuai fakta.

Penulis :
Aditya Yohan