
Pantau - Sebuah unggahan di Facebook yang menyebut Presiden Prabowo Subianto siap mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI dan dipanggil oleh Dewan Keamanan PBB dipastikan sebagai informasi palsu.
Tidak Ada Dasar Hukum dan Pernyataan Resmi
Unggahan tersebut memuat narasi bahwa Prabowo menyatakan: “Demi bangsa dan atas nama rakyat Indonesia saya siap mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan parlemen RI.”
Namun, hasil penelusuran tidak menemukan pernyataan resmi dari Presiden, Istana, atau lembaga pemerintah terkait rencana pembubaran DPR RI.
Secara konstitusional, Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan DPR.
Foto yang Digunakan Menyesatkan
Foto Presiden Prabowo yang digunakan dalam unggahan tersebut diambil dari dokumentasi saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Rio de Janeiro, Brasil.
Tidak ada kaitan antara kehadiran Presiden di KTT G20 dengan Dewan Keamanan PBB maupun isu pembubaran parlemen.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Prabowo akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI merupakan informasi menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
- Penulis :
- Aditya Yohan







