Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dihukum karena Bayar Gaji Guru Honorer

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dihukum karena Bayar Gaji Guru Honorer
Foto: (Sumber: Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Abdul Muis dan Rasnal. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden..)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan dan divonis penjara karena mengumpulkan iuran untuk membayar gaji guru honorer.

Penandatanganan Surat Rehabilitasi di Lanud Halim

Surat rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Kamis (13/11) dini hari di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Penandatanganan dilakukan di hadapan Abdul Muis dan Rasnal, didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sisi kiri dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sisi kanan Presiden.

Setelah menandatangani surat tersebut, Presiden menyalami kedua guru tersebut secara langsung.

Aspirasi Masyarakat yang Direspons Presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang ramai disuarakan di media sosial.

Kedua guru tersebut sebelumnya dibawa ke DPRD Sulawesi Selatan dan kemudian difasilitasi ke DPR RI sebelum akhirnya bertemu langsung dengan Presiden.

"Rehabilitasi ini adalah bentuk tanggapan atas keadilan yang diharapkan masyarakat," ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan memulihkan nama baik Abdul Muis dan Rasnal serta memberikan rasa keadilan.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan perlunya mencari solusi bijak atas dinamika yang muncul di lapangan.

Latar Belakang Kasus dan Putusan Hukum

Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.

Keduanya menginisiasi pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018, dengan persetujuan komite sekolah, untuk membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima honor selama 10 bulan.

Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh LSM ke polisi sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Proses hukum berjalan hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada keduanya.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai upaya kemanusiaan untuk membantu guru honorer yang terdampak keterlambatan honorarium.

Penulis :
Aditya Yohan