HOME  ⁄  Nasional

50 UMKM di Sulteng Terima Sertifikat Merek dari Kemenkumham sebagai Bentuk Perlindungan HKI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

50 UMKM di Sulteng Terima Sertifikat Merek dari Kemenkumham sebagai Bentuk Perlindungan HKI
Foto: Sertifikat merek diberikan untuk lindungi produk lokal dari pembajakan dan tingkatkan daya saing UMKM.

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyerahkan 50 sertifikat merek kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, dalam rangkaian acara “Semarak Sulteng Nambaso” yang merupakan bagian dari peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.

Sertifikat merek tersebut menjadi pengakuan hukum terhadap hasil karya dan usaha masyarakat Sulteng.

Perlindungan Hukum dan Sinergi Lintas Lembaga

Sertifikat merek merupakan dokumen resmi dari pemerintah yang membuktikan bahwa suatu merek dagang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum.

Dokumen ini melindungi kepemilikan hak atas suatu merek dan mencegah penggunaan tidak sah oleh pihak lain yang memiliki kesamaan atau kemiripan merek.

Penyerahan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal yang rentan terhadap pembajakan merek.

Sebanyak 50 sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah.

Program ini menargetkan UMKM yang belum memiliki perlindungan hukum atas merek dagang mereka.

"Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak produk lokal yang tidak hanya berkualitas tetapi juga terlindungi secara hukum," kata Rakhmat Renaldy.

Komitmen Jangka Panjang dan Harapan ke Depan

Renaldy menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperluas layanan HKI hingga ke wilayah pelosok yang masih minim akses terhadap informasi hukum.

Ia juga berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya mendaftarkan merek mereka.

"Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi sebuah pengakuan hukum terhadap hasil karya dan usaha masyarakat Sulawesi Tengah," tegasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun global, sekaligus melindungi hasil cipta UMKM dari praktik pembajakan.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler