
Pantau - Seorang warga Kota Probolinggo bernama Waras Supriadi meninggal dunia setelah tertabrak KA Logawa relasi Purwokerto-Ketapang pada Minggu petang, 20 April 2025.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di jalur antara Probolinggo - Leces sekitar pukul 17:00 WIB.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9, Cahyo Widiantoro, menyebutkan bahwa informasi kejadian diterima dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember.
Kronologi Insiden
Kronologi kejadian diperoleh dari keterangan masinis KA Logawa.
Saat kereta melintasi JPL 195 di kilometer 101+6/7, yang masuk wilayah emplasemen Stasiun Probolinggo, seorang pria tiba-tiba melintasi jalur rel.
Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali-kali sebagai peringatan.
Namun, pria tersebut tidak merespons peringatan dan tetap berada di lintasan, hingga akhirnya tertabrak.
KA Logawa sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi rangkaian kereta.
Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan menuju Ketapang dengan keterlambatan sekitar lima menit.
Korban mengalami luka berat akibat insiden tersebut dan langsung dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
Dugaan Aksi Sengaja dan Peringatan KAI
Dugaan sementara menyebut korban sengaja menabrakkan diri ke KA Logawa.
Hal ini diperkuat dengan beredarnya video berdurasi 13 detik yang menunjukkan korban justru semakin mendekat saat melihat kereta datang.
Cahyo Widiantoro menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras berada di jalur kereta api tanpa izin.
Larangan tersebut merujuk pada UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
Pasal tersebut melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur rel, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk aktivitas lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU yang sama.
Pihak KAI menyayangkan kejadian ini dan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api.
Aktivitas semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api.
- Penulis :
- Arian Mesa