
Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 20 April 2025.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras.
Dalam hasil temuan awalnya, Kompolnas menyatakan bahwa aparat kepolisian telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas penangkapan.
TS Jadi Pemicu Kericuhan, Massa Diduga Sudah Terkondisikan
Kericuhan terjadi saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok hendak menjemput tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.
Kompolnas menemukan indikasi bahwa massa yang menyerang aparat bukan warga sekitar, melainkan berasal dari komunitas yang memiliki kedekatan dengan TS.
Saat polisi berhasil membawa TS ke arah portal pintu masuk Kampung Baru, diduga telah terjadi pengondisian massa untuk menyerang dan membakar kendaraan polisi.
Dari rekaman video yang diamati oleh Kompolnas, terlihat adanya upaya konsolidasi massa meskipun tidak maksimal, namun cukup memicu kerusuhan.
Tegas: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan
Kompolnas menegaskan bahwa petugas telah menunjukkan identitas resmi saat menjalankan tugas, dan kekerasan terhadap penegak hukum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekerasan atau kelompok mana pun," ujar Choirul Anam.
Ia mengimbau kepada para pelaku perusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Anam juga menekankan bahwa penegakan hukum adalah pondasi utama berdirinya negara.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menyampaikan apresiasinya atas dukungan moril dari Kompolnas dan mengungkapkan bahwa saat ini dua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Masyarakat juga diminta berpartisipasi dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Kompolnas.
- Penulis :
- Peter Parinding