
Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan seorang wanita berinisial LA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4) pukul 02.30 WIB.
LA diketahui merupakan sekretaris ormas GRIB Ranting Harjamukti yang diduga berperan aktif dalam menghasut massa.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, LA berteriak "bakar....bakar....bakar" dan memicu massa membakar mobil polisi milik Polres Depok.
Peran Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Selain LA, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut, yaitu tiga anggota satgas GRIB dan satu karyawan swasta.
Berikut peran masing-masing tersangka:
- RS – anggota satgas GRIB, menutup portal dan memukul Aipda Ariek.
- GR – anggota satgas GRIB, membakar mobil Xenia milik polisi.
- ASR – karyawan swasta, melawan dan menghalangi petugas mengambil mobil.
- LA – sekretaris GRIB, menghasut anggota untuk membakar mobil polisi.
- LS – anggota satgas GRIB, merusak mobil polisi.
- Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 3 lembar visum et repertum
- 1 lembar BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla
- 1 rekaman video amatir
- Batu-batu yang digunakan untuk menyerang polisi dan mobil
- 2 unit ponsel milik RS dan GR
Kronologi Insiden
Insiden bermula saat polisi hendak menangkap pelaku perusakan berinisial TS di kawasan Harjamukti.
Setelah pelaku diamankan, polisi hendak pergi dari lokasi, namun dihadang oleh sekelompok massa yang tidak terima dengan penangkapan tersebut.
Massa memblokir jalan dan mengepung mobil polisi, bahkan menyerang petugas dengan balok kayu dan batu hingga menyebabkan polisi terluka.
Polisi sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Di saat bersamaan, massa menggulingkan dan membakar mobil polisi hingga ludes terbakar.
- Penulis :
- Balian Godfrey