
Pantau - Sidang perdana kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Efriansyah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pengamanan ketat.
Agenda sidang yang berlangsung adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Ketiganya hadir secara langsung di ruang sidang dengan jumlah pengunjung yang dibatasi demi menjaga kondusivitas.
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Jaksa penuntut umum dari KPK membacakan dakwaan terhadap Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri secara bersamaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keduanya menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Uang tersebut digunakan untuk mendanai kampanye pencalonan kembali Rohidin Mersyah sebagai gubernur.
Jaksa mengungkap bahwa para pejabat dikumpulkan dan diminta uang oleh para terdakwa, dengan sejumlah kepala dinas ditunjuk menjadi koordinator pengumpulan dana di masing-masing kabupaten dan kota.
Isnan Fajri bahkan disebut mengancam para kepala dinas, menyatakan bahwa mereka bisa kehilangan jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Terdakwa Ngobrol Saat Dakwaan, Hakim Tegur Langsung
Di tengah pembacaan dakwaan oleh jaksa, suasana sempat memanas saat ketiga terdakwa kedapatan mengobrol satu sama lain.
Ketua majelis hakim Faisol langsung menegur mereka agar fokus mendengarkan dakwaan dan tidak mengobrol selama proses persidangan berlangsung.
Teguran itu disampaikan sebagai bentuk penegakan ketertiban dan untuk menjaga keseriusan jalannya sidang.
- Penulis :
- Balian Godfrey