Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Polri dan Kejaksaan Masuk Agenda Legislasi 2025, Mensesneg: Substansinya Akan Dibahas Mendalam

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RUU Polri dan Kejaksaan Masuk Agenda Legislasi 2025, Mensesneg: Substansinya Akan Dibahas Mendalam
Foto: Pemerintah memastikan RUU Polri dan Kejaksaan akan dibahas pada tahun 2025.

Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan dijadwalkan untuk mulai digulirkan pada tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

Ia menegaskan bahwa meskipun keduanya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, substansi dari masing-masing RUU masih akan dibahas lebih lanjut secara mendalam.

"Sesuai dengan agenda seperti itu," ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan mengenai rencana pengguliran kedua RUU pada tahun ini.

Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa RUU Polri berpotensi menjadikan institusi kepolisian terlalu kuat atau super power, Prasetyo membantah anggapan tersebut.

"Super power-nya di mana, wong kita isinya belum kita bahas kok," kata Prasetyo.

Ia menekankan bahwa proses pembahasan akan menjadi ruang untuk mengkaji isi dan dampak dari kedua RUU secara menyeluruh.

"Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," ujarnya.

DPR Dorong Pembahasan Karena Terkait RUU KUHAP

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar RUU Polri dan RUU Kejaksaan segera dibahas.

Dorongan tersebut muncul karena kedua RUU dianggap perlu menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang saat ini menjadi prioritas pembahasan DPR.

Meskipun sejak 2024 belum ada pembahasan lanjutan, Soedeson berharap RUU Polri dan RUU Kejaksaan dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Saat ini, Komisi III DPR masih fokus pada RUU KUHAP yang baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2025.

RUU KUHAP tersebut belum mulai dibahas secara resmi di DPR.

Penulis :
Arian Mesa