
Pantau.com - Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya hukum secara maksimal untuk membantu Muhammad Zaini Misrin Arsyad, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi.
"Pemerintah sudah mengusahakan banyak hal. Dia kan (melakukan) pembunuhan, dan di sana (Arab) kalau pembunuhan itu hanya bisa dimaafkan oleh keluarga. Nah, kalau keluarganya tidak mau memaafkan, ya sudah, tidak bisa lagi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan Hukuman Mati Zaini di Arab Saudi
Kejadian yang menimpa Misrin berbeda dengan Satinah pada 2014 lalu. Satinah, yang saat itu didakwa membunuh majikannya dijatuhi hukuman pancung. Ahli waris korban bersedia memberikan maaf hanya jika Satinah memberikan uang diyat sebesar 7 juta diyat.
"Yang dulu (Satinah) kan mereka minta bayaran, uang diyat, itu dibayarkan ke pihak keluarga. Ini (korban Misrin) tidak mau, mungkin mereka keluarga berada jadi pokoknya dia marah bapaknya terbunuh, ya itu kita tidak pahami. Tetapi itu hukum di situ, kita tentu bisa pahami itu," kata Wapres.
Upaya Pemerintah Indonesia untuk berdiplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kasus hukum yang menimpa Misrin telah dilakukan selama proses peradilan lewat beberapa kali pertemuan.
Wapres JK juga meminta kepada para TKI yang ada di negara asing, untuk tidak melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja.
"Kalau anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu. Tentunya kita juga memahami kalau orang berbuat salah maka akan berlaku hukum setempat. Sama juga di Indonesia, kita menghukum mati orang juga," katanya.
Baca juga: TKI Dihukum Pancung, Indonesia Protes Keras Panggil Dubes Arab Saudi
Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008, namun Konsulat Jenderal RI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.
Kepada KJRI Jeddah Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.
Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu, 18 Maret 2018.
Menurut keterangan dari Kemlu RI, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan "mandatory consular notification
- Penulis :
- Adryan N