
Pantau - Kasus pembunuhan yang dilakukan H (43) kepada istrinya lalu menimbun jasadnya di dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan masih terus diselidiki. Pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pelaku terancam hukuman mati setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
"Ancaman hukum untuk membunuh istrinya pasal 340, kemudian subsider 338 dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau kurungan 20 tahun penjara," kata Ngajib, Kamis (18/4/2024).
Ngajib menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku dijerat pasat 340 KUHP dan Subsider 338 KUHP.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian untuk penempatan pasalnya kita terapkan pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP," ujar Ngajib.
Ngajib menyebutkan penyelidik menduga adanya pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap istrinya.
"Diterapkan itu, kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku," ucap Ngajib.
Diketahui, polisi mendapatkan dua laporan dari keluarga korban terkait pembunuhan dan laporan terkait penganiayaan terhadap anak. Anak korban melaporkan ayahnya sendiri diantar oleh kakanya setelah mengalami kekerasan dari pelaku H.
Dari penyelidikan, polisi mengungkapkan jika korban mengalami kekerasan hingga akhirnya tewas pada 2017 dan jasadnya ditimbun di dalam rumah.
Sebelumnya, seorang wanita berusia 17 tahun melaporkan kasus pembunuhan ibunya yang berinisial J ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/4). J diduga meninggal karena dianiaya oleh suaminya sendiri yang berinisial H (43).
Setelah dibunuh, jasad J ditimbun oleh H di dalam rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan. J diketahui sebelumnya dilaporkan hilang, J disebut melarikan diri bersama laki-laki lain dan meninggalkan suaminya.
Polisi mengungkap pelaku menganiaya korban pada 2018. Pelaku menganiaya dengan cara memukul korban berulang kali menggunakan balok hingga akhirnya tewas. Motif pelaku tega membunuh korban hingga tewas diduga cemburu lantaran korban sempat bertemu laki-laki lain.
Korban dipukul dibagian dada dan perut oleh pelaku. Lalu, setelah korban tewas pelaku mengubur jasad istrinya di dalam rumah dengan menimbun menggunakan pasir tetapi tidak dicor untuk menghilangkan jejak.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun