Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Sleman Somasi Produsen Minuman Beralkohol karena Gunakan Nama "Kaliurang"

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Sleman Somasi Produsen Minuman Beralkohol karena Gunakan Nama "Kaliurang"
Foto: Pemkab Sleman melayangkan somasi ke produsen minuman beralkohol karena penggunaan nama "Kaliurang" dinilai mencoreng citra wisata daerah.

Pantau - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi mengajukan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot atas penggunaan nama "Anggur Merah Kaliurang" sebagai merek produk minuman beralkohol.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan penolakan tegas terhadap penggunaan nama "Kaliurang" yang dianggap mencoreng citra kawasan wisata keluarga dan pendidikan di Sleman.

Pemkab Sleman menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Hukum DIY sebagai bentuk protes terhadap pendaftaran merek tersebut.

Alasan Hukum dan Sosial di Balik Penolakan

Dasar hukum somasi ini mengacu pada Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa "Kaliurang" adalah nama padukuhan resmi di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, sehingga penggunaannya harus dijaga martabatnya.

Pemkab Sleman juga merujuk pada Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2019 yang menyebut Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 B ayat (1) huruf d.

Nama "Kaliurang" yang dilekatkan pada produk minuman beralkohol dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap citra kawasan wisata tersebut, terutama bagi wisatawan keluarga dan pelajar.

Respons Masyarakat dan Permintaan Pemkab

Surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) yang dirilis pada 20 April 2025 juga memperkuat penolakan ini, dengan judul "Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras 'Anggur Merah Kaliurang'".

Dalam surat tersebut, masyarakat menyuarakan kekhawatiran bahwa penggunaan nama "Kaliurang" dalam konteks minuman keras bisa berdampak buruk terhadap identitas dan reputasi lokal.

Pemerintah Sleman meminta kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot untuk segera mengganti nama produk tersebut dan tidak lagi menggunakan "Kaliurang" sebagai bagian dari merek dagang untuk minuman beralkohol yang dipasarkan secara luas.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler