Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oriental Circus Indonesia Siap Ikuti Saran DPR Terkait Mediasi, Tapi Tunggu Hamdan Zoelva

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Oriental Circus Indonesia Siap Ikuti Saran DPR Terkait Mediasi, Tapi Tunggu Hamdan Zoelva
Foto: Upaya mediasi antara Oriental Circus Indonesia dan mantan pemain sirkus menunggu kepulangan Hamdan Zoelva.

Pantau - Oriental Circus Indonesia (OCI) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti saran dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar melakukan mediasi dengan mantan pemain sirkus, namun masih menunggu kepulangan kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva.

OCI Tunggu Hamdan Zoelva untuk Langkah Mediasi

Penasihat hukum OCI, Ricardo Kumontahas, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengupayakan saran dari DPR untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan.

"Jadi, kami akan mengupayakan mengikuti saran beliau. Akan tetapi, kami masih menunggu Pak Hamdan Zoelva ketika beliau kembali dari luar negeri," ujar Ricardo.

Hamdan Zoelva saat ini tengah berada di luar negeri, tepatnya di Tanah Suci, sehingga langkah mediasi belum bisa segera dilakukan.

Hamdan diketahui merupakan kuasa hukum OCI yang pernah menangani pelaporan ke Komnas HAM pada tahun 1997.

Ricardo menegaskan bahwa Hamdan menjadi pihak yang terlibat langsung dalam proses komunikasi dan rekomendasi dari Komnas HAM pada waktu itu.

"Beliau yang lebih tahu pada saat rekomendasi pertama keluar itu dari Komnas HAM pada tahun 1997. Beliau yang benar-benar pelakunya. Jadi, kami masih meminta waktu untuk menunggu beliau kembali," jelas Ricardo.

DPR Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi agar polemik antara mantan pemain sirkus OCI dan pihak Taman Safari Indonesia diselesaikan secara damai dalam waktu tujuh hari.

"Kasih waktu kalau 7 hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, Bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," tegas Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan mantan pemain sirkus OCI, perwakilan Taman Safari Indonesia, dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Surawan.

Sahroni menilai pendekatan damai lebih memungkinkan mengingat laporan awal telah dilakukan sejak tahun 1997 dan kasus tersebut telah dihentikan oleh kepolisian pada tahun 1999 melalui SP3.

"Kalau lewat penegakan hukum, pasti enggak akan pernah ketemu apa pun karena kondisinya pasti kedaluwarsa. Akan tetapi, di sini jangan mentang-mentang 'Wah, sudah kedaluwarsa', jadi enggak bisa," ucapnya.

Ia juga meminta Polda Jawa Barat, melalui Dirreskrimum, untuk turut menjadi penengah dalam upaya mediasi yang akan datang.

"Kalau dikulitin ini urusan enggak akan selesai. Hanya bisa diselesaikan para pihak duduk sama-sama dengan kepala dingin," katanya.

Penulis :
Arian Mesa