
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, dengan lokasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan Hasbi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya telah menjeratnya sebagai tersangka dan kini memasuki babak TPPU.
Suap Perkara KSP Intidana Jadi Pintu Masuk Penelusuran Aset
Hasbi Hasan sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi.
Dalam kasus tersebut, Hasbi menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Total dana yang diserahkan Heryanto kepada Dadan untuk mengurus perkara mencapai Rp11,2 miliar, yang diduga juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada penelusuran dugaan pencucian uang dari hasil korupsi, termasuk aset-aset yang diduga disamarkan atau dialihkan untuk menghindari pelacakan hukum.
KPK menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat integritas di lingkungan peradilan dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
- Penulis :
- Peter Parinding