
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendorong kajian mendalam terhadap rencana perubahan kedua Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini disampaikan Zulfikar menyusul masuknya revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Zulfikar menjelaskan, perubahan pertama terhadap UU ASN, yakni UU No. 20 Tahun 2023, telah membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penyamaan hak serta kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dulu, hanya PNS yang mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak. Sekarang dengan perubahan tersebut, PPPK juga berhak atas pensiun. Ini langkah maju dalam penyetaraan hak ASN,” ujarnya dalam diskusi publik di Gedung DPR RI.
Ia juga menekankan bahwa mulai Desember 2024, tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN, seperti honorer, baik di pusat maupun daerah. Instansi yang melanggar ketentuan ini bahkan diusulkan untuk diberikan sanksi.
Namun, perubahan kedua yang kini sedang dibahas menurut Zulfikar menyangkut aspek yang lebih sensitif, yakni pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama pejabat struktural di daerah.
Dalam revisi ini, wewenang tersebut yang sebelumnya didelegasikan ke pemerintah daerah, akan dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Presiden.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah langkah ini tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi dan semangat otonomi daerah yang dijamin Pasal 18 UUD 1945?” kata Zulfikar.
Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian ulang bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan profesional, guna memastikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari arah perubahan tersebut.
“Perubahan ini belum final. Masih dalam tahap pembicaraan awal. Kita ingin kajian yang menyeluruh agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan semangat otonomi yang telah kita anut selama ini,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas