
Pantau - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan optimalisasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 guna meminimalkan kekosongan formasi ASN yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya serius pemerintah agar formasi yang telah disediakan dan didanai negara tidak terbuang sia-sia.
"Pemerintah telah mengupayakan pemenuhan kebutuhan ASN lewat kebijakan optimalisasi ini, terutama mengingat alokasi anggaran yang disediakan untuk melaksanakan rekrutmen CASN bukanlah sedikit, karena itu pemerintah berupaya keras agar semua formasi bisa terisi melalui mekanisme optimalisasi," ujarnya.
Ribuan Peserta Diakomodasi, Ratusan Mengundurkan Diri
Kebijakan optimalisasi CASN ini telah diberlakukan sejak tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam pelaksanaan tahun 2024, sebanyak 16.167 pelamar yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) namun gagal dalam sistem perangkingan, diakomodasi melalui program optimalisasi.
Peserta tersebut kemudian ditempatkan ke dalam formasi kosong sesuai dengan jabatan yang mereka lamar, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan ASN nasional.
Namun, dari jumlah tersebut, tercatat 1.967 orang atau sekitar 12 persen mengundurkan diri dari program ini.
Alasan pengunduran diri peserta antara lain karena domisili terlalu jauh, tidak mendapatkan izin keluarga, kondisi kesehatan orang tua, tidak melengkapi berkas administrasi (sehingga dianggap mengundurkan diri), hingga alasan sedang melanjutkan studi S2 atau S3.
Meski begitu, sebanyak 88 persen peserta tetap melanjutkan proses pengangkatan ASN melalui program optimalisasi.
Zudan menambahkan bahwa program ini dikhususkan bagi pelamar yang sebenarnya tidak lulus di formasi yang mereka pilih, namun memenuhi syarat nilai ambang batas dan dapat ditempatkan di formasi lain yang masih kosong.
"Jadi semua pelamar yang masuk kategori optimalisasi itu aslinya yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar. Artinya peserta yang masuk program optimalisasi ini karena yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar, sehingga pemerintah membuat sistem, dimana peserta yang nilai-nilainya tertinggi sesuai ketentuan ambang batas tetapi dinyatakan tidak lulus atau berada di peringkat tiga kali formasi, maka ditempatkan pada formasi kosong yang belum memenuhi jumlah kebutuhan," jelasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa