
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan somasi kepada perusahaan produsen minuman beralkohol yang menggunakan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau, karena dinilai mencoreng citra kawasan wisata ikonik tersebut.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Menanggapi informasi penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol, dengan ini kami Pemkab Bantul menyampaikan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis," ujarnya.
Selain menyampaikan somasi, Pemkab Bantul juga meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM RI agar menolak pengajuan izin merek tersebut.
"Yang kedua kami memohon kepada Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merk anggur hijau Parangtritis untuk minuman beralkohol yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksinya," kata Halim.
Upaya Perlindungan Identitas Budaya dan Ajakan untuk Masyarakat
Pemkab Bantul menilai bahwa penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol sangat tidak pantas karena nama tersebut merupakan identitas budaya dan pariwisata daerah.
"Perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis agar menghentikan penggunaan nama Parangtritis dalam produksi minuman beralkohol tersebut," tegas Bupati.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan peredaran minuman beralkohol bermerek tersebut di wilayah Kabupaten Bantul.
"Dan kepada masyarakat Kabupaten Bantul kami mengharapkan agar untuk melaporkan bilamana terjadi peredaran minuman keras dengan merek apapun termasuk merk anggur hijau Parangtritis tersebut," tambahnya.
- Penulis :
- Gian Barani