
Pantau - Mantan Direktur Operasional Komersial PT Askrindo periode 2018–2020, Dwi Agus Sumarsono, dituntut pidana penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT Askrindo selama periode 2018–2021.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Selain hukuman badan, Dwi juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta, dikurangi dengan Rp60 juta yang telah dititipkan ke rekening penerimaan lainnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun apabila tidak memiliki harta mencukupi.
Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut Berat, Kerugian Negara Capai Rp169,9 Miliar
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya turut menjalani sidang tuntutan:
Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp169,9 miliar, subsider enam tahun penjara.
Adi Kusumawijaya, mantan Kepala Bagian Pemasaran Askrindo Jakarta Kemayoran, dituntut 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp200 juta, subsider dua tahun penjara.
Agus Hartana, eks Pimpinan Kantor Cabang Utama Askrindo Jakarta Kemayoran, juga dituntut 10 tahun penjara.
Ketiganya, sama seperti Dwi, turut dituntut pidana denda Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayar.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan tuntutan.
Namun, sebagai hal yang meringankan, keempat terdakwa disebut belum pernah dihukum dan telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan penerbitan Kontra SKBDN secara melawan hukum sebagai satu rangkaian perbuatan berkelanjutan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp169,9 miliar menurut hasil audit keuangan negara.
- Penulis :
- Balian Godfrey