
Pantau - Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus, Jawa Tengah.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kudus, Haris Abdur Rohman Ibawi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rini sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan tanah uruk SIHT untuk tahun anggaran 2023–2024.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan dengan tidak menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel.
"Dalam penentuan pelaksana pekerjaan tanpa menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang.
Nikmati Rp976 Juta, Tiga Terdakwa Lain Juga Terlibat
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.
Dari jumlah itu, Rini diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp976 juta.
Selain Rini, tiga terdakwa lainnya turut diadili dalam kasus ini:
Sukristianto, sebagai pelaksana pekerjaan,
Akhadi Adi Putra, juga sebagai pelaksana pekerjaan,
Heni Yustianingsih, bertindak sebagai konsultan pekerjaan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rini tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
- Penulis :
- Balian Godfrey