
Pantau - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina membenarkan bahwa permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku mendapat jaminan langsung dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 April 2025.
Pembenaran tersebut muncul setelah jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani Tio dan Saeful Bahri.
Dalam percakapan tersebut, Saeful menyampaikan bahwa permohonan PAW Harun telah dijamin oleh Hasto atas perintah dari "ibu", meski tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan "ibu" tersebut.
Hasto disebut telah lebih dulu menghubungi Saeful via telepon, sebelum Saeful menyampaikan pesan itu kepada Tio.
Saeful kemudian meminta Tio menjelaskan bagaimana cara agar permohonan PAW tersebut bisa direalisasikan.
Suap untuk PAW dan Upaya Hasto Hambat Penyidikan KPK
Tio menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka utama.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan menyuruh Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponselnya setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah menghindari penyitaan barang bukti oleh penyidik.
Lebih jauh, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU.
Suap itu bertujuan agar Wahyu membantu menyetujui permohonan PAW dari anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Balian Godfrey