
Pantau - Sebanyak 326 ekor burung berhasil diamankan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat hendak diselundupkan dari Sumatera menuju Jawa.
Burung-burung tersebut ditemukan dalam puluhan boks yang disembunyikan di dalam kabin sopir kendaraan dan kemudian diarahkan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari total 326 ekor burung, sebanyak 132 ekor di antaranya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Satwa Dilindungi dan Upaya Penyelundupan
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menyampaikan, "Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan mengenai perdagangan satwa, petugas gabungan dari Karantina Lampung bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds berhasil mengamankan 326 ekor burung. Dimana hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi”.
Jenis burung dilindungi yang diamankan meliputi 22 ekor burung madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru atau cucak ranting, 28 ekor cica daun kecil atau cucak ijo mini, 30 ekor cica daun besar atau cucak ijo, dan 3 ekor cica daun Sumatera atau kinoi.
Selain itu, turut ditemukan jenis burung lain seperti 35 ekor burung madu pengantin atau kolibri ninja, 132 ekor burung madu sriganti atau kolibri, 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, dan 4 ekor kapas tembak.
Proses Hukum dan Harapan Ke Depan
Menurut keterangan dari sopir kendaraan, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru, dengan tujuan akhir Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Atas pelanggaran ini, pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Seluruh satwa kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Sementara proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Kami mengucapkan apresiasi atas sinergitas kepolisian, NGO, hingga kita berhasil kembali mengamankan upaya penyelundupan satwa liar. Khususnya burung-burung yang dilindungi yang merupakan satwa endemik Sumatera", jelas pihak Karantina Lampung.
"Kasus ini sedang kita proses penyidikan. Harapannya memang kegiatan-kegiatan pelanggaran seperti ini kedepannya dapat terus berkurang dalam upaya komitmen kita melindungi sumber daya genetik, dan keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Lampung".
- Penulis :
- Arian Mesa