Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BP Tapera Tegaskan KPR FLPP Hanya Sekali untuk Suami-Istri, Ini Syarat Lengkapnya

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

BP Tapera Tegaskan KPR FLPP Hanya Sekali untuk Suami-Istri, Ini Syarat Lengkapnya
Foto: Program KPR FLPP hanya bisa digunakan sekali oleh pasangan suami istri dari kalangan MBR.(Sumber: ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am)

Pantau - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah menikah hanya bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi KPR FLPP sebanyak satu kali.

"Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Pernyataan ini disampaikan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur kriteria dan ketentuan pemberian bantuan pembiayaan rumah.

Kriteria MBR dan Syarat Pengajuan FLPP

Permen PKP tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk besaran penghasilan, persyaratan kemudahan perolehan rumah, dan kriteria MBR.

Dalam peraturan itu, MBR ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan untuk yang belum menikah dan penghasilan gabungan suami istri bagi yang sudah menikah.

Pendapatan MBR mencakup seluruh penghasilan bersih dari gaji, upah, atau hasil usaha baik dari suami maupun istri.

Untuk dapat mengakses program FLPP, MBR harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, yakni:

  • Warga Negara Indonesia
  • Terdaftar sebagai penduduk di suatu daerah
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  • Belum memiliki rumah
  • Memiliki pendapatan tetap

Jika semua syarat dipenuhi, MBR dapat langsung mengajukan pembiayaan KPR FLPP melalui bank penyalur terdekat.

Fasilitas dan Ketentuan KPR FLPP

Pada tahun 2025, BP Tapera bekerja sama dengan 39 bank penyalur yang terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah.

KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) merupakan fasilitas khusus untuk membantu MBR memiliki rumah pertama.

KPR FLPP memberikan sejumlah keuntungan seperti:

  • Suku bunga tetap sebesar 5 persen selama masa cicilan
  • Tenor hingga 20 tahun
  • Sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit
  • Uang muka mulai dari 1 persen
  • Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Program ini dirancang untuk mempercepat kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas secara adil dan merata.

Penulis :
Balian Godfrey