
Pantau - Berbagai peristiwa hukum pada Jumat (25/4/2025) menjadi sorotan nasional, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hingga TNI AL menggagalkan penyelundupan baby lobster di perairan Provinsi Jambi.
Sidang Gugatan Pilkada dan Wacana Revisi UU Ormas
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil PSU dan rekapitulasi ulang Pilkada 2024 pada Jumat (25/4/2025).
Sidang tersebut dilakukan dengan metode panel di mana hakim membagi perkara dalam beberapa majelis kecil untuk mempercepat proses persidangan.
Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Menurut Tito, langkah ini diambil untuk merespons maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Penyelundupan Baby Lobster, Penyitaan Kendaraan, dan Kesaksian Terkait Kasus KPU
TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan 383.615 ekor baby lobster di wilayah perairan selatan utara Provinsi Jambi.
Penyelundupan tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan ilegal sumber daya laut yang merugikan negara.
Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Dalam perkembangan terpisah, Rahmat Setiawan Tonidaya, yang merupakan sekretaris mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, memberikan kesaksian bahwa ia pernah melihat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menemui Wahyu.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan untuk memperjelas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey