
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya di dua wilayah Jakarta pada hari Minggu.
Pada hari kerja biasanya layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah.
Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih mudah dan cepat.
Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Timur berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit.
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Barat terletak di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlaku, bahkan hanya satu hari, harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Balian Godfrey