
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan dijamin berlangsung secara transparan dan adil.
Pernyataan ini disampaikan untuk memastikan komitmen pemerintah pusat terhadap prinsip akuntabilitas, hukum, dan keadilan.
Mekanisme Pengisian dan Hambatan Hukum
Proses pengisian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Gubernur Papua telah menetapkan calon anggota DPRP melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tertanggal 11 Februari 2025, dan menyerahkannya ke Kemendagri pada 20 Februari 2025.
Namun, pengesahan tertunda akibat adanya gugatan hukum di PTUN Jayapura dengan Nomor Perkara 13/G/2025/PTUN.JPR.
Sidang lanjutan atas gugatan tersebut dijadwalkan pada 29 April 2025 pukul 10.00 WIT.
Pemerintah akan melanjutkan pengesahan setelah ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau PT TUN.
Progres di Enam Provinsi Papua
Ribka Haluk juga melaporkan perkembangan pengangkatan anggota DPRP unsur Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi.
Papua Tengah dan Papua Selatan: seluruh tahapan sudah rampung, tinggal menunggu pengambilan sumpah/janji.
Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua: proses masih berjalan di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado.
Papua Pegunungan: koordinasi lanjutan akan dilakukan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
Ribka menekankan pentingnya penyelesaian ini untuk memperkuat representasi politik OAP serta mempercepat pembangunan di Papua.
Pemerintah berharap DPRP hasil mekanisme pengangkatan segera dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat.
- Penulis :
- Gian Barani
- Editor :
- Gian Barani