
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi Pak Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang mengalami keterbatasan pendengaran dan buta huruf.
Pak Tupon diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah miliknya.
Komitmen Pemkab Bantul dan Dukungan untuk Pak Tupon
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa Pemda sudah mengutus aparatur bersama lurah setempat untuk berkomunikasi langsung dengan Pak Tupon.
"Pemda berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," ujar Hermawan.
Pemkab Bantul juga akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Pak Tupon secara gratis, dengan harapan ia bersedia menerima bantuan tersebut.
Pemda mengapresiasi perhatian luas dari masyarakat, khususnya lewat media sosial, terhadap kasus yang menimpa Pak Tupon.
Kasus Penggelapan Sertifikat dan Langkah Hukum
Kasus ini bermula ketika sertifikat tanah milik Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama ke orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di bank tanpa sepengetahuan dirinya.
Keluarga besar Tupon kini menuntut pengembalian hak atas tanah tersebut serta keadilan hukum.
Persoalan ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polda DIY beberapa hari lalu untuk diproses lebih lanjut.
- Penulis :
- Gian Barani