
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terpidana dan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Panggilan pemeriksaan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin di Jakarta.
Identitas Tiga Saksi yang Dipanggil
IGJ: Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific
SKJ: Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valaindo
OTR: Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019
Status Hukum Andhi Pramono
Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara pada 1 April 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.
Majelis hakim menyatakan Andhi terbukti melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Gian Barani