Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
Foto: KPK panggil tiga saksi dalam kasus TPPU eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang telah divonis 10 tahun penjara atas gratifikasi(Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terpidana dan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Panggilan pemeriksaan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin di Jakarta.

Identitas Tiga Saksi yang Dipanggil

IGJ: Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific

SKJ: Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valaindo

OTR: Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019

Status Hukum Andhi Pramono

Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara pada 1 April 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Majelis hakim menyatakan Andhi terbukti melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler