
Pantau - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merampungkan berkas perkara pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka oknum dosen berinisial LRR.
Modus kejahatan dilakukan melalui kegiatan keagamaan bertajuk "Zikir Zakar".
Fakta Kasus dan Proses Penanganan
Sedikitnya 12 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi menjadi korban tindakan tersangka LRR.
Kepala Subdirektorat Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyatakan bahwa berkas akan dilimpahkan ke jaksa tahap satu pada Senin.
Alat bukti diperoleh dari keterangan korban, ahli psikologi, dan ahli pidana, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
LRR telah ditahan di Rutan Polda NTB sejak 21 April 2025.
Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB melaporkan bahwa pihak kampus telah memberhentikan LRR dari jabatan dosen.
- Penulis :
- Gian Barani