
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian segera melakukan investigasi terhadap produk makanan olahan berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.
"Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak, yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal, tetapi mengandung unsur babi," kata Abdullah.
Investigasi ini diperlukan untuk memastikan apakah unsur babi dalam produk tersebut terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan dari pihak perusahaan, pemasok bahan baku, atau bagian pemeriksaan produk halal.
Abdullah menekankan bahwa investigasi tuntas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi," ujar Abdullah.
Komisi III DPR RI Akan Pantau Ketat Proses Penegakan Hukum
Abdullah juga menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini secara adil, transparan, dan akuntabel, serta menyampaikan perkembangan hasil investigasi kepada publik secara berkala.
Ia menekankan bahwa penanganan hukum yang memberikan efek jera sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Komisi III DPR RI memastikan akan memantau secara ketat jalannya proses penegakan hukum dalam kasus ini.
"Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan," kata Abdullah.
Sebelumnya, pada Senin, 21 April 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa terdapat sembilan batch produk pangan olahan yang mengandung unsur babi tetapi tidak mencantumkan dalam kemasannya.
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri atas tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
- Penulis :
- Gian Barani