Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyidikan LPEI Kian Dalam, Tersangka dan Saksi Bertambah

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Penyidikan LPEI Kian Dalam, Tersangka dan Saksi Bertambah
Foto: KPK Panggil 5 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, "Atas nama RFL, RWM, SPR, STS, dan STK."

Kelima saksi tersebut adalah:

  • RFL: Ridha Farid Lesmana, mantan pegawai LPEI.
  • RWM: Ritha Woeryan Muhara, mantan pegawai LPEI.
  • SPR: Sandera Para Rino, mantan pegawai LPEI.
  • STS: Setiawan Santosa, mantan pegawai LPEI.
  • STK: Sekti Kristiawan, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI.

Sebelumnya, pada Senin, 28 April 2025, KPK juga telah memanggil Basuki Setyadjid, mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI periode 2009–2016.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari:

Dari internal LPEI:

  • Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI.
  • Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.

Dari pihak debitur PT Petro Energy (PE):

  • Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE.
  • Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE.
  • Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.
  • Selain PT PE, KPK juga sedang mengusut aliran dana fasilitas kredit ke perusahaan lain, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Secara keseluruhan, terdapat 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini.

Penulis :
Gian Barani