billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Eksekutif PT IIF Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Panggil Eksekutif PT IIF Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Foto: KPK dalami kasus korupsi pengadaan lahan proyek JTTS, panggil petinggi PT IIF sebagai saksi.(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President dan Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 30 April 2025.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses akuisisi lahan dalam proyek strategis nasional tersebut.

Mantan Petinggi PT Hutama Karya dan PT STJ Sudah Diperiksa, Tiga Tersangka Ditahan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Kaya (Persero), serta M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, pada 17 April 2025.

Satu hari sebelumnya, pada 16 April 2025, KPK juga memanggil Slamet Budi Hartadji, mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), serta dua staf keuangan perusahaan tersebut, Aliani Febriyanti Ramadhon dan Nurul Adiniyati.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT STJ.

Penyidikan kasus pengadaan lahan JTTS ini mulai dilakukan KPK sejak 13 Maret 2024, dan terus berkembang seiring bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi.

Penulis :
Gian Barani