
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sagiyo, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat KPU RI, sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran administratif serta kemungkinan keterlibatan internal KPU dalam proses PAW yang diduga bermasalah tersebut.
Pemeriksaan Berlanjut, KPK Telusuri Aliran Dana dan Peran Baru
Sebelumnya, pada 28 April 2025, KPK juga telah memeriksa mantan Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti dan seorang wiraswasta bernama Imelda.
Pada 29 April, giliran Rahmat Setiawan Tonidaya, mantan sekretaris eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta Sri Muliani Dewiningsih dari pihak swasta yang dimintai keterangan.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 2020, ketika KPK menetapkan empat tersangka: Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima.
Harun Masiku telah berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Harun diduga dijanjikan kursi DPR RI melalui skema PAW dengan dukungan dana sebesar Rp1,5 miliar yang melibatkan sejumlah pihak di lingkaran partai dan penyelenggara pemilu.
Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa akuntan untuk menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam skema suap tersebut.
- Penulis :
- Gian Barani