Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Soroti Kesiapan Gapoktan sebagai Titik Serah Pupuk Bersubsidi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman Soroti Kesiapan Gapoktan sebagai Titik Serah Pupuk Bersubsidi
Foto: Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang kini dijadikan sebagai titik serah baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa implementasi Gapoktan sebagai bagian dari rantai distribusi pupuk bersubsidi berpotensi memberikan sejumlah manfaat signifikan.

Manfaat tersebut meliputi peningkatan akses petani terhadap pupuk bersubsidi, penguatan kelembagaan petani, dan efektivitas pengawasan distribusi pupuk.

"Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan signifikan yang harus diatasi guna mencegah malaadministrasi," ujar Yeka.

Temuan Lapangan dan Rekomendasi Ombudsman

Berdasarkan hasil uji petik di empat daerah yakni Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi, Ombudsman menemukan bahwa sebagian besar Gapoktan belum siap menjalankan fungsi tersebut.

Ketidaksiapan tersebut mencakup aspek permodalan, legalitas usaha, tata kelola administrasi, serta penguasaan teknologi informasi.

Contohnya, hanya 50 persen Gapoktan yang memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara 62 persen dinilai belum mampu dalam tata kelola keuangan.

Menanggapi temuan itu, Ombudsman mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk kementerian dan lembaga terkait guna memitigasi potensi malaadministrasi.

Salah satu rekomendasinya adalah penyesuaian biaya margin (margin fee) bagi pelaku usaha yang menjadi titik serah pupuk.

Diketahui bahwa biaya margin belum mengalami perubahan sejak 2010, dan Yeka menyarankan agar disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram, yaitu sebesar Rp800 per kilogram.

Penyesuaian margin ini diharapkan mendorong profesionalisme Gapoktan dari sisi manajerial maupun kelembagaan.

Ombudsman juga mendorong penyusunan regulasi teknis tentang syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan sebagai pengecer.

Selain itu, disarankan adanya pembinaan dan pendampingan intensif, serta kemudahan akses permodalan melalui Himbara, BUMDes, atau skema perbankan seperti bank garansi.

"Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi malaadministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran," tegas Yeka.

Ombudsman meminta pemerintah segera melakukan persiapan implementasi agar pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tidak terkendala oleh lemahnya perencanaan teknis di tingkat pelaksana.

"Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi," kata Yeka.

Langkah uji petik yang dilakukan Ombudsman telah dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Penulis :
Arian Mesa