Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Siapkan Pengamanan May Day, ICJR Soroti UU ITE dan KUHP

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Polri Siapkan Pengamanan May Day, ICJR Soroti UU ITE dan KUHP
Foto: Sorotan Hukum 30 April: Kesiapan Pengamanan May Day hingga Reformasi Pengelolaan Rupbasan(Sumber: ANTARA/Rubby Jovan.)

Pantau - Sejumlah isu hukum menjadi perhatian pada Rabu, 30 April 2025, mulai dari kesiapan pengamanan Hari Buruh Internasional oleh Polri hingga desakan revisi beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan koordinasi intensif untuk pengamanan Hari Buruh yang akan digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, oleh gabungan serikat pekerja.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pengamanan jalur lalu lintas menjadi prioritas utama, baik melalui sistem terpusat maupun pengawalan melekat.

"Semua dipastikan pengawalan, apakah secara terpusat atau yang melekat di kendaraan. Korlantas bertugas sebagai pendukung dan mempertebal pengamanan yang sudah ada. Selain itu, harus mampu menjabarkan teknis pengamanan di tiap kompartemen," ujar Agus.

Sementara itu, ICJR mendorong evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peneliti ICJR, Nur Ansar, menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan Pasal 27A UU ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah.

ICJR menilai bahwa putusan tersebut memperkuat urgensi peninjauan ulang Pasal 218, 219, 240, dan 241 KUHP 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

KPK Periksa Pegawai KPU dan Anggota DPR, Kejagung Ambil Alih Rupbasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sagiyo, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

"Atas nama S", ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyebut bahwa S adalah Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat KPU RI.

KPK juga memeriksa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia.

"Atas nama FA, anggota DPR RI," ungkap Tessa.

Selain itu, anggota DPR RI lainnya, Charles Meikyansyah, turut dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus yang sama.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pengalihan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan serah terima tahap pertama di Rupbasan Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Penulis :
Balian Godfrey