Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Infrastruktur PT Waskita, Ini Datanya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Infrastruktur PT Waskita, Ini Datanya

Pantau.com -Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif infrastruktur pada BUMN PT Waskita Karya (Persero).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan larangan ke luar negeri itu telah dilakukan sejak awal November lalu.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Rugikan Negara Rp186 miliar, Ini 14 Proyek yang 'Dikondisikan' Pejabat PT Waskita Karya

Febri memaparkan lima orang yang dicegah ke luar negeri itu di antaranya;

1. Fathor Rahman, Mantan Kepala Divisi II PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk

2. Yuly Ariandi Siregar, Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk.

3. Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast

4. Fakih Usman, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk

5. Pitoyo Subandrio, Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi Infrastruktur

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Fathor Rahman dan Yuly Ariandi sebagai tersangka. Keduanya diduga sengaja menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek fiktif maupun proyek yang telah dikerjakan perusahaan lain.

"Diduga empat perusahaan (yang ditunjuk FR dan YAS) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dikontrak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018.

Akibat perbuatan keduanya, Agus menyebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp186 miliar.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi