
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran lebih dari 5.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi daring, termasuk jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, dan kehancuran rumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa kecanduan judi daring seringkali menjadi pemicu tindak kriminal lain, karena pelaku berusaha memenuhi dorongan kecanduan dengan cara ilegal.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah inisiatif kolaboratif yang melibatkan berbagai instansi negara.
Sinergi Teknologi dan Lintas Sektor untuk Ekosistem Keuangan Bersih
PPATK menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat.
Gernas APU/PPT diyakini sebagai instrumen strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Pemerintah juga menjalankan strategi terpadu berbasis teknologi digital untuk memperkuat pengawasan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah kini memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online agar lebih efektif dalam memonitor dan menindak aktivitas ilegal secara digital.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital yang sehat, bebas dari praktik judi daring dan bentuk pelanggaran lainnya.
- Penulis :
- Gian Barani