
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus judi online Agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
“Dittipidsiber pada Rabu (30/4) menyerahkan empat orang tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH kepada Kejaksaan.”
Penyerahan dilakukan bersama sejumlah barang bukti seperti dua mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai Rp475 juta, 25.000 dolar AS, 1.000 dolar Singapura, dan dana dalam rekening senilai Rp5.000.290.276.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP, serta/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Peran Tersangka dan Dugaan TPPU Pembangunan Hotel
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Metro, Lampung, untuk menjalani proses persidangan.
Kasus judi online Agen138 diketahui memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka J, JG, dan AH ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, sedangkan KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.
“Tersangka J merupakan residivis judi online pada 2023, dan sebelumnya telah divonis selama 7 bulan.”
Tersangka J, JG, dan AH diketahui berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan customer service pada website Agen138.
Sementara KW menjabat sebagai manajer customer service untuk platform judi online tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Balian Godfrey